Makalah Penyidikan



A. PENYIDIKAN
Penyidik adalah pejabat polisi Negara RI/pejabat pegaiwai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Syarat kepangkatan penyidik:
  • Pejabat polisi Negara RI yaitu semua pejabat polisi Negara RI.
  • Pejabat pegawai negri sipil yaitui Pengatur Muda Tingkat 1/Gol IIb.

Syarat kepangkatan penyidik pembantu:
  • Pejabat kepolisian yaitu serda.
  • Pegawai negri sipil yaitu Gol IIa

Wewenang:
  • Menerima laporan / pengaduan dari seorang tentang adanya tidak pidana.
  • Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian.
  • Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal nya.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Mangambil sidik jari dan memotret seorang.
  • Memanggil orang untuk didengar dan di periksa sebagai tersangka / saksi.
  • Mendatangkan ahli.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.
  • Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.
  • Menyerah kan berkas perkara kepada penuntut umum.

Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara RI yang karena diberi wewenang tertentu dapat dilakukan tugas penyidikan yang di atur dalam undang-undang ini.

Wewenang penyidik pembantu :
  • Sama dengan penyidik kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
  • Membuat derita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik.


B.PENYELIDIKAN
Penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara RI yang karena diberi wewenang undang-undang ini utauk melakukan penyelidikan.

Syarat kepangkatan penyelidik :
  • Penyelidik yaitu semua pejabat kepolisian RI.

Wewenang :
Karena kewajiban yaitu :
  • Menerima laporan / pengaduan adanya tidak pidana.
  • Mencari keterangan dan barang bukti.
  • Menyuruh berhenti seorang yang di curangi.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.

Atas perintah penyelidik :
  • Melakukan penangkapan , penggeledahan, penyitaan ,larangan meninggal kan tempat,
  • Melakukan pemeriksaan dan pnitaan surat.
  • Mengambil sidik jari dan memotret sese orang.
  • Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.


C.PENUNTUTAN
Proses berlangsungnya prapenuntutan dilaksanakan baik oleh penyidik maupun penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, antara lain sebagai berikut :
  • Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik.
  • Apabila hasil penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
  • Disertai petunjuk paling lama 14 (empat belas) hari terhitung berkas perkara diterirna oleh penuntut umum.
  • Penyidik yang tidak melaksanakan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara maka proses kelengkapan berkas perkara tersebut menjadi bolak-balik

D.PANGGILAN DAN DAKWAAN
Pasal 146
  1. Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
  2. Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-Iambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

E. MEMUTUSKAN SENGKETA MENGENAI WEWENANG MENGADILI
Pasal 149 
  1. Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, maka:
a.    Ia mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima;
b.       tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan;
c.     perlawanan tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera;dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan.
  1. Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima perlawanan tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan.
  2. Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum, maka dengan surat penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
  3. Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bcrsangkutan.
  4. Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada penuntut umum.

Pasal 150
Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
a.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
b.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.


F.ACARA PEMERIKSAAN BIASA

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil: sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya; memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa; jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi,Jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.

G.ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT

Pasal 203
  1. Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
  2. Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru babasa dan barang bukti yang diperlukan.
  3. Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini:
a.1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan;
2.pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa;

H. ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

Pemeriksaan dengan acara cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI KUHAP. Istilah yang dipakai HIR ialah PERKARA ROL. Ketentuan tentang acara pemeriksaan biasa berlaku pula pada pemeriksaan cepat dengan kekecualian tertentu, hal ini berdasarkan pasal 210 KUHAP yang menyatakan bahwa ” ketentuan dalam Bagian kesatu, Bagian kedua, dan Bagian ketiga ini ( bab 16) tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan paragraf ini.
Pemeriksaan cepat terbagi dalam dua paragraf :
  1. Acara pemeriksaan tindak pidana ringan, termasuk delik yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya tujuh ribu lima ratus dan penghinaan ringan.
  2. Acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan, termasuk perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas1.
Ada. 1 Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Undang – undang tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan secara ringan, melainkan hanya menentukan ” patokan ” dari segi ancamannya. Jadi, untuk menentukan suatu tindak pidana diperiksa dengan acara ringan bertitik tolak dari ancaman tindak pidana yang didakwakan. Adapun ancaman pidana yang menjadi ukuran acara pemeriksaan tindak pidana ringan diatur dalam pasal 205 ayat (1) yakni :
a. tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan, atau
b.denda sebanyak – banyaknya Rp. 7.500,00, dan
c.penghinaan ringan yang dirumuskan dalam pasal 315 KUHP2
Ancaman hukuman penghinaan ringan yang dirumuskan dalam pasal 315 KUHP adalah paling lama 4 bulan, Namun, Penghinaan ringan tetap termasuk ke dalam kelompok perkara yang diperiksa dengan acara pidana ringan, hal ini merupakan pengecualian dari ketentuan dalam pasal 205 ayat (1). Hal ini dapat dilihat dalam Penjelasan pasal 205 ayat (1) yang menyebutkan ; Tindak Pidana ringan ikut digolongkan perkara yang diperiksa dengan acara pidana ringan karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana paling empat bulan. Dalam pemeriksaan perkara dengan acara ringan, Pengadilan Negeri menetukan hari – hari tertentu yang khusus untuk melayani pemeriksaan tindak pidana ringan. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 206 KUHAP3 yakni hari tertentu dalam tujuh hari, hari – hari tersebut diberitahukan pengadilan kepada penyidik supaya mengetahui dan dapat mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan. Penetapan hari ini dimaksudkan agar pemeriksaan dan penyelesaian tidak mengalami hambatan.

I. UPAYA HUKUM BIASA
Upaya hukum biasa terdiri dari tiga bagian (akan tetapi didalam KUHP hanya diatur mengenai banding dan kasasi), yaitu :
a. Verzet
Verzet adalah perlawanan terhadap putusan diluar hadirnya terdakwa (putusan verstek) yang hanya menyangkut perampasan kemerdekaan terdakwa. Verzet diajukan kepengadilan yang menjatuhkan putusan dalam waktu dan hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa. Akibat diajukannya verzet maka putusan verstek dianggap gugur. Pengadilan yang menerima verzet harus menentukan hari sidang. Apabila verzet telah diajukan dan putusannya tetap berupa perampasan kemerdekaan terdakwa, maka terhadap putusan tersebut dapat diajukan banding.

b. Pemeriksaan Tingkat Banding
Pada pasal 233 ayat (1) KUHAP di telah dan dihubungkan dengan pasal 67 KUHAP, maka dapat disimpulkan bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum dengan beberapa kekecualian. Putusan pengadilan yang bisa diajukan banding adalah :
  • Putusan yang bersifat pemidanaan.
  • Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum.
  • Putusan dalam perkara cepat yang menyangkut perampasan kemerdekaan terdakwa.
  • Putusan pengadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidik atau penuntutan.
Upaya hukum luar biasa diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana upaya hukum biasa tidak dimungkinkan lagi dilakukan. Upaya hukum luar biasa terdiri dari:
  1. Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung, dapat diajukan atas semua keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, kecuali terhadap putusan MA (dalam tingkat kasasi). Kasasi demi kepentingan hukum didasarkan pada pasal 259 KUHAP;
  2. Peninjauan Kembali. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali. Alasan mengajukan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yaitu
  • terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  • apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  • apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

J. UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Pasal 259
  1. Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
  2. Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal 260
  1. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
  2. Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
  3. Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.

Pasal 261
  1. Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 262
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

K.PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN, PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

A. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  1. Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa (psl 270 KUHAP),
  2. Pelaksanaan pidana mati tidak dimuka umum (psl 271 KUHAP)
  3. Pidana dijalankan secara berturut-turut (psl 272 KUHAP)
  4. Jangka waktu pembayaran denda satu bulan dan dapat diperpanjang
  5. Barang bukti yang dirampas oleh negara dilelang dan hasilnya dimasukan ke kas negara. (pasal 46 dan 273 KUHAP).
  6. Putusan ganti rugi dilakukan secara perdata (pasal 274 KUHAP)
  7. Biaya perkara dan ganti rugi ditanggung berimbang oleh terpidana (pasal 275 KUHAP)
  8. Pidana bersyarat diawasi dan diamati sungguh-sungguh. (psl 276 KUHAP)

B. Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan
1. Tata Cara Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan
  • Hakim pengawas dan pengamat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan paling lama dua tahun.
  • Pengawasan dan Pengamatan dibuat dalam register
2. Guna dan Manfaat Pengawasan dan Pengamatan
  • Untuk memperoleh kepastian putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (pasal 280 KUHAP)
  • Untuk bahan penelitian bagi pemidanaan
  • Melindungi hak-hak narapidana

Belum ada Komentar untuk "Makalah Penyidikan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel